show less
show more
@saintsetya
https://www.unair.ac.id/
Terkecuali keadaan gawat darurat, pasien BPJS bsa memilih rumah sakit sendiri dengan syarat tertentu. Pasien tersebut bisa mengajukan permohonan ke rumah sakit tipa B atau A yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas, dokter, klinik, atau rumah sakit tipe D. Untuk wilayah Jawa […] View